PP
KENAVIGASIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
keselamatan dan keamanan pelayaran dalam penyelenggaraan kenavigasian.
(2) Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- alur-pelayaran;
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- telekomunikasi-pelayaran;
- pemanduan; dan
- pemberian pelayanan meteorologi.
