PP
KENAVIGASIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.
www.djpp.depkumham.go.id
