PP
KENAVIGASIAN
Pasal 17
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
Dalam menetapkan tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Menteri harus mempertimbangkan:
- kondisi alur-pelayaran;
- kepadatan lalu lintas;
- ukuran dan sarat (draft) kapal; dan
- kondisi cuaca.
www.djpp.depkumham.go.id
