Pasal 16
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia
dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia.
(2) Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- ketahanan nasional;
- keselamatan berlayar;
- eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
- jaringan kabel dan pipa dasar laut;
- konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
- rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
- tata ruang laut; dan
- rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut
Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Menteri mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi
Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Menteri menetapkan lokasi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran dan telekomunikasi-pelayaran untuk melakukan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.
