PP
KENAVIGASIAN
Pasal 18
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran di laut dan alur-pelayaran sungai dan danau serta pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
