PP
KENAVIGASIAN
Pasal 141
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
