PP
KENAVIGASIAN
Pasal 142
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
www.djpp.depkumham.go.id
