PP
KENAVIGASIAN
Pasal 131
BAB 12 — SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi
kenavigasian.
(2) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
- kondisi alur dan perlintasan;
- kapal negara di bidang kenavigasian;
- sumber daya manusia di bidang kenavigasian;
- kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut; dan
- rintangan pelayaran atau bahaya navigasi baru baik di bawah atau di atas permukaan laut.
(3) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan;
- pengolahan;
- penganalisaan;
- penyajian;
- penyebaran; dan
- penyimpanan data dan informasi.
(4) Dalam kegiatan penyelenggaraan sistem informasi
kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
