PP
KENAVIGASIAN
Pasal 132
BAB 12 — SISTEM INFORMASI KENAVIGASIAN
Sistem informasi kenavigasian ditujukan untuk:
- mendukung operasional pelayaran;
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
- mendukung perumusan kebijakan di bidang kenavigasian.
