PP
KENAVIGASIAN
Pasal 130
BAB 11 — SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, tata cara pemberian izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air, dan pendidikan dan pelatihan penyelam diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
