PP
KENAVIGASIAN
Pasal 129
BAB 11 — SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Sertifikat penyelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b angka 1 diberikan oleh Menteri setelah dinyatakan lulus di dalam pendidikan dan pelatihan penyelam.
