PP
KENAVIGASIAN
Pasal 128
BAB 11 — SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127 hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administrasi:
- akte pendirian perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat keterangan domisili.
- teknis:
- memiliki tenaga penyelam yang bersertifikat;
- memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja; dan
- memiliki peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman.
(4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
selama badan usaha masih menjalankan kegiatannya dan memenuhi persyaratan.
