PP
KENAVIGASIAN
Pasal 127
BAB 11 — SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk
pemasangan:
- kabel bawah air;
- pipa bawah air; dan/atau
- bangunan atau instalasi bawah air.
(2) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
- metode kerja;
- kelengkapan peralatan; dan
- tenaga kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin Menteri.
