PP
KENAVIGASIAN
Pasal 126
BAB 11 — SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal
dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
- metode kerja;
- kelengkapan peralatan; dan
- tenaga kerja.
(3) Setiap pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin Menteri.
