PP
KENAVIGASIAN
Pasal 115
(1) Dalam hal pengelola terminal khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan terdekat yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
- menyediakan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan
- memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
