Pasal 114
(1) Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan pada perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur- pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
