PP
KENAVIGASIAN
Pasal 116
(1) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan
usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan
mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
