PP
KENAVIGASIAN
Pasal 111
(1) Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima
belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.
(2) Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu
laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut dalam.
