PP
KENAVIGASIAN
Pasal 110
(1) Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu.
(2) Petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- berijazah pelaut ahli nautika;
- mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
