PP
KENAVIGASIAN
Pasal 109
(1) Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) diklasifikasikan dalam:
- perairan wajib pandu Kelas I;
- perairan wajib pandu Kelas II; dan
- perairan wajib pandu Kelas III.
(2) Pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4).
