PP
KENAVIGASIAN
Pasal 108
(1) Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar,
perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
(2) Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar
biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar; dan
- faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar.
(3) Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi
keselamatan berlayar meliputi:
- panjang alur perairan;
www.djpp.depkumham.go.id
- banyaknya tikungan;
- lebar alur perairan;
- rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
- kecepatan arus;
- kecepatan angin;
- tinggi ombak;
- ketebalan/kepekatan kabut;
- jenis tambatan kapal; dan
- keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4) Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar meliputi:
- frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
- ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat kapal);
- jenis kapal; dan
- jenis muatan kapal.
(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diberi nilai pembobotan.
