PP
KENAVIGASIAN
Pasal 112
(1) Dalam pelaksanaan pemanduan:
- petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
- Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan keterangan mengenai data dan karakteristik yang berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada petugas pandu.
(2) Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada
Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan persyaratan kelaiklautan kapal.
