PP
KENAVIGASIAN
Pasal 105
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Dalam hal pelaksanaan reklamasi dilakukan di dalam
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan maka permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diajukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada:
- Menteri, pada pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
www.djpp.depkumham.go.id
- gubernur, pada pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota, pada pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.
