PP
KENAVIGASIAN
Pasal 104
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pasal 101, dan
Pasal 103 ayat (5) diajukan oleh perusahaan yang memenuhi
persyaratan:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- memiliki akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh instansi berwenang;
- memiliki keterangan domisili perusahaan;
- memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi;
- memiliki peralatan pengerukan dan reklamasi; dan
- memiliki tenaga ahli di bidang pengerukan dan reklamasi.
