PP
KENAVIGASIAN
Pasal 103
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Untuk membangun pelabuhan dan terminal khusus yang
berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi.
(2) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai
kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pelaksanaan pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan reklamasi yang lokasinya berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan terminal khusus;
- keselamatan dan keamanan berlayar;
- kelestarian lingkungan; dan
- desain teknis.
(5) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dari:
- Menteri untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
- gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
