PP
KENAVIGASIAN
Pasal 106
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja
dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lahan hasil reklamasi di wilayah perairan terminal
khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola terminal khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
