PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan
kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
(2) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi
diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
(3) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
