PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD
diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
