PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai
Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perundang-undangan
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, Peraturan
dan DPRD ditjenkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
