PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 13
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
