PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 12
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
