PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 11
BAB 4 — PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan:
- administrasi umum;
- berlangganan daya dan jasa;
- pemeliharaan data dan arsip; dan
- pemeliharaan peralatan kantor.
