PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 10
BAB 4 — PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 berkaitan dengan:
- peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Perundang-undangan bernegara; dan
- peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan Peraturan membangunditjen karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
