PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 14
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 disampaikan kepada:
- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Perundang-undangan Politik tingkat pusat;
- gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan Peraturan
- bupati/walikotaditjen oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
