PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerima pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP yang kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau sebagai mantan Duta Besar LBBP, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).
