PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus, apabila : a. penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seijin pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing; b. penerima pensiun menurut keputusan pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan Panca-sila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pensiun dicabut. BAB VII…
