PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Duta Besar LBBP yang merangkap jabatan, tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.
