Pasal 14
BAB 5 — PENSIUN
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. diangkat lagi menjadi Pejabat Negara Eksekutif. (2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. pada akhir bulan kedua setelah penerima pensiun meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif. (3) Apabila penerima pensiun setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
