PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 15
BAB 5 — PENSIUN
(1) Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. (2) Pensiun...
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Duta Besar LBBP meninggal dunia dalam masa jabatannya. (3) Apabila Duta Besar LBBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun. (4) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia.
