PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 13
BAB 5 — PENSIUN
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
