PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan hukum yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha produksi film dan usaha pelayanan jasa teknik pembuatan film. (2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
