PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Pusat Produksi Film Negara yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 55B/KEP/MENPEN/1975 tanggal 16 Agustus 1975 dan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 23OA/KEP/MENPEN/ 1984 tanggal 31 Desember 1984, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara disingkat PERUM PFN.
(2) Perusahaan dalam menyelenggarakan usaha produksi film dan usaha pelayanan jasa teknik pembuatan film, wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai perfilman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
