PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA...
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
