PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 tentang PERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG
Pasal 3
Kepada Janda/Duda/Anak dari Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan pensiun/tunjangan Janda/Duda/Anak menurut haknya masing-masing terhitung mulai bulan ketiga-belas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan dinyatakan hilang.
