PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 tentang PERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG
Pasal 4
Kepada Penerima Pensiun/Tunjangan yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi kemudian diketemukan dan masih hidup, diberikan kekurangan penghasilan sebesar selisih yang telah diberikan mulai bulan ketigabelas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan terrsebut dinyatakan hilang dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
