PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 tentang PERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG
Pasal 2
(1) Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan keduabelas sejak ia dinyatakan hilang. (2) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Kepala Kepolisian tingkat kecamatan tempat penerima Pensiun/Tunjangan yang bersangkutan bertempat tinggal tetap berdasarkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat. (3) Penghasilan Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang diberikan kepada Janda/Duda/Anak yang sah sebesar penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun/Tunjangan sebelum hilang sampai dengan bulan ke-duabelas sejak Penerima Pensiun/Tunjangan dinyatakan hilang.
