Pasal 9
BAB 5 — KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (3), Pembantu Rektor I mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi : a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian; b. pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti; c. persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang; d. penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa; e. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
f. pengolahan data yang menyangkut pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat; g. pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (4), Pembantu Rektor II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi : a. perencanaan dan pengolahan anggaran; b. pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan; c. pengolahan perlengkapan; d. pengurusan kerumah-tanggaan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan; f. penyelenggaraan hubungan masyarakat; g. pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (5), Pembantu Rektor III mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi : a. pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan oleh raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya; b. pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa, c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Rektor I; d. Kerjasama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan, pengabdian pada masyarakat, dan usaha penunjangannya; e. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik.
