Pasal 8
BAB 5 — KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(2) Pembantu Rektor terdiri dari : a. Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor I; b. Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II; c. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
(3) Pembantu Rektor I mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(4) Pembantu Rektor II mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(5) Pembantu Rektor III mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.
