PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 7
BAB 5 — KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan Universitas/ Institut.
(2) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Universitas/Institut serta hubungannya dengan lingkungannya.
