PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 6
BAB 4 — TATAKERJA UNIVERSITAS/INSTITUT
(1) Semua unsur Universitas/Institut dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Universitas/Institut dan dalam hubungan antar Universitas/Institut maupun dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi dengan tugas pokoknya.
(2) Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Instalasi Universitas/Institut, dan Kepala Biro bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
